Tentunya jika anda sangat uptodate sera sangat sadar atau bahkan sangat peka sekali bahwa saat ini ada zakat fitrah online pastinya hal ini akan membuat kita sangat mudah serta terfasilitasi pada saat melakukan kewajiban rukun islam yang sudah ditetapkan Allah SWT serta Rasulullah SAW. Pastinya oleh sebab itu kita harus tau hal-hal mengenai seputar zakat agar nantinya ketika melaksanakan serta menunaikan rukun islam ini semakin afdhol dan memiliki landasan ilmu yang kuat agar tambah yakin serta bernilai. Oleh karena itu berikut ini adalah hal-hal mengenai orang yang berhak menerima zakat fitrah serta waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat tersebut yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Pastinya hal ini merupakan sebuah unsur terpenting ketika kita melaksanakan zakat fitrah yaitu salah satunya adalah anda harus mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang berhak serta pos yang tepat untuk menerima zakat sehingga nantinya tepat sasaran dan tidak melenceng tentunya. Oleh karena jika mengacu kepada mustahik tepatnya maka mengacu pada surat At-Taubah ayat ke 60 dimana Allah SWT berfirman bahwa yang berhak menerima zakat yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Orang yang tergolong kepada kategori Fakir
- Orang yang tergolong perekonomianya kurang atau miskin
- Pengurus zakat atau juga yang sering dikenal dengan amilin
- Muallaf orang yang baru masuk islam sangat diharuskan
- Budak yang belum merdeka
- Orang yang terlilit hutang (Gharimin)
- Orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau yang lebih dikenal dengan seseorang yang melaksanakan perjalanan jauh untuk mencari ilmu atau lainya bukan untuk melakukan sebuah perjalanan maksiat
Oleh sebab itu ke 8 kategori ini adalah harus kita ketahui serta kenal karena dengan mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat maka kita tidak akan khawatir serta risau lagi jika zakat yang kia berikan tepat sasaran. Tentu saja ada juga yang menjadi landasan bahwa ada juga 2 golongan atau kategori yang tidak boleh menerima zakat yaitu anak cucu atau juga keluarga Rasulullah SAW hingga yang terakhir yaitu famili orang yang berzakat seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu serta yang lainya masih dalam satu ikatan keluarga.
Waktu Yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Hal ini juga sangat penting untuk kita ketahui serta pelajari yaitu dimana anda dituntut juga harus mengetahui waktu atayu juga saat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah sehingga nantinya kita pada saat melaksanakan serta menunaikan nya tidak rugi serta sia-sia jika sudah tahu ilmunya. Tentunya kita harus mengenal serta mengetahui bahwa saat dan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu ketika pada saat awal bulan ramadhan hingga batasanya sampai melaksanakna shalat ied sehingga ini harus kita catat baik-baik dan diingat pastinya. Oleh sebab itu anda harus mengenal serta mengetahui ke 5 jenis waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Waktu jawaz waktu yang boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan ramdahan.
- Waktu wajib yakni saat terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan.
- Waktu afdhal adalah waktu saat sebelum pelaksanaan hari raya idul fitri.
- Waktu makruh waktu setelah melaksanakan shalat idul fitri.
- Waktu haram sehari setelah berlangsungnya hari raya.