Semua orang pasti sudah tahu dan kenal dengan yang namanya pajak, pajak di suatu negara merupakan salah satu hal yang wajib di taati masyarakat sebagai warga negara. Sebagai orang yang bernaung dalam negara yang berpemerintahan maka melakukan pembayaran pajak menjadi salah satu aturan yang harus di lakukan dan di tasti, pajak merupakan pungutan yang wajib di berikan dari rakyat untuk negara baik pribadi ataupun sebuah perusahaan dan badan usaha. Pemungutan pajak ini dilakukan untuk membuat negara menjadi lebih maju dan juga berkualitas karena fasilitas yang memadai, selain itu pemungutan pajak ini di berlakukan sesuai dengan undang-undang yang sudah di tetapkan.
Pajak menjadi salah satu sumber dana bagi negara agar tetap stabil dan tidak mengalami Krisis ekonomi, dana uang yang dihasilkan oleh pajak akan di simpan oleh bendahara pemerintah untuk digunakan sebagai modal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang di gunakan oleh masyarakat. Selain itu adanya pajak akan membuat masyarakat mendapatkan banyak manfaat seperti pembangunan fasilitas umum, subsidi yang di berikan pemerintah dan masih banyak juga yang lainnya. Selain itu ada juga yang namanya pajak penghasilan atau biasa di sebut sebagai PPh, pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang di bebankan atas suatu penghasilan yang di peroleh dan di wajibkan untuk membayar pajak.
Pajak penghasilan ini di berlakukan sesuai dengan undang-undang yang ada dan tergabung dalam PPh pasal 22, PPh ini merupakan pajak yang akan di kenakan kepada badan usaha atau perusahaan dalam melakukan transaksi jual beli baik dalam negeri maupun luar negeri. Keuntungan yang di hasilkan dari penjualan tersebut maka akan di kenakan pajak PPh Pasal 22 yang sudah berlaku, selain itu PPh Pasal 22 juga bisa di kenakan untuk Pibadi juga seperti karyawan atau pegawai yang mendapatkan gaji tertentu. PPh Pasal 22 ini di kenakan untuk badan-badan tertentu saja yang memiliki objek tertentu, oleh karena itu di bawah ini ada beberapa objek dari PPh Pasal 22 yang harus di ketahui.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor dan Ekspor Barang
Yang pertama ada objek impor dan ekspor barang yang termasuk dalam pajak PPh Pasal 22, semua badan usaha atau pribadi yang melakukan kegiatan impor dan ekspor barang tertentu yang sudah di tetapkan sebagai pajak PPh Pasal 22, maka harus membayar pajak yang sesuai dengan undang-undang dan transaksi yang di lakukan. Setiap transaksi impor dan ekspor memiliki pajak yang berbeda dan tergantung dengan barangnya, biasanya barang yang di kenakan pajak impor ekspor ini berupa komoditas tambang batubara dan semua yang berkaitan dengan tambang.
Pemabayaran Atas Pembelian Barang
Selanjutnya ada pembayaran atas pembelian sebuah barang yang juga termasuk dalam objek PPh Pasal 22, dalam melakukan transaksi pembayaran ketika melakukan pembelian akan di kenakan pajak dan tentu saja sesuai dengan undang-undang yang sudah di tetapkan. Pemberlakukan pajak ini dilakukan oleh bendahara dan kuasa pengguna anggaran yang merupakan pemungut pajak pemerintah pusat.
Penjualan Otomotif
Melakukan penjualan dalam bidang otomotif seperti kendaraan bermotor atau mobil termasuk juga dalam penghasilan pajak pasal 22 yang harus di kenakan pajak, oleh karena itu untuk badan usaha atau pribadi yang melakukan jual beli otomatif maka harus membayar pajak dan akan dilakukan oleh agen tunggal pemegang merek dan importir umum kendaraan.