Pembayaran berbasis QRIS terus mengalami peningkatan yang signifikan semenjak Bank Indonesia menginstruksikan penggunaan QRIS sebagai standar kode QR nasional pada tahun 2020 silam. Dengan adanya QRIS, para pelaku usaha juga kini semakin dimudahkan untuk melayani pelanggan yang melakukan transaksi non tunai dari berbagai bank dan e-wallet. Cukup daftar QRIS satu kali secara online, transaksi non tunai bisa menjadi lebih mudah dan praktis.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran digital dari berbagai platform. Ini merupakan terobosan transaksi non tunai berbasis digital dari Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Inilah jenis pembayaran qris dan daftar qris untuk bisnis sebagai berikut :
Jenis Pembayaran QRIS
Saat ini, kita dapat menemukan empat jenis pembayaran QRIS di tengah masyarakat. Keempat layanan tersebut yaitu MPM (Merchant Presented Mode), CPM (Customer Presented Mode), TTM (Tanpa Tatap Muka), dan Cross Border (Lintas Negara) yang baru saja diluncurkan secara pra resmi.
Berikut adalah ringkasan penjelasannya:
MPM terbagi menjadi dua, yaitu MPM statis dan dinamis. Secara kasat mata, keduanya tidak memiliki perbedaan karena gambar kode QRIS yang ditampilkan untuk pembayaran berasal dari merchant. Letak perbedaanya terdapat pada bagaimana gambar kode QRIS merchant tersebut ditampilkan. Singkatnya, gambar kode QRIS statis tidak dapat diubah sementara gambar kode QRIS dinamis bisa berubah untuk setiap transaksi yang terjadi. QRIS MPM statis cocok digunakan oleh usaha kecil dan menengah, sedangkan QRIS MPM dinamis cocok untuk usaha dengan volume transaksi tinggi.
CPM adalah kebalikan dari MPM. Gambar kode QRIS yang dipindai untuk menyelesaikan transaksi adalah gambar kode QRIS milik pelanggan yang muncul pada perangkatnya. Pelaku usaha dapat memindai gambar kode QRIS tersebut dengan menggunakan alat scanner yang disediakan oleh penyedia pembayaran kode QR terkait. QRIS CPM ini cocok untuk usaha menengah ke atas yang punya lebih banyak modal dan memiliki volume transaksi tinggi.
TTM adalah fitur yang melengkapi inovasi QRIS dan memungkinkan penggunanya untuk menyelesaikan transaksi hanya dengan memindai gambar kode QRIS yang tersimpan di galeri smartphone. Dengan begitu, pembeli dapat menyelesaikan transaksi secara online tanpa perlu melakukan tatap muka dengan pelaku usaha untuk memindai gambar kode QRIS dan menyelesaikan pembayaran.tips, TIP
Cross Border adalah salah satu inisiatif kerja sama dalam rangka membangun standarisasi infrastruktur settlement untuk cross-border trade, remittance, retail payment systems, dan capital markets. Dengan begitu, masyarakat Indonesia bisa melakukan pembayaran di luar negeri dengan hanya memindai kode QR. Begitu juga sebaliknya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran dengan memindai gambar kode QRIS menggunakan aplikasi yang biasa mereka pakai dan mendukung QRIS. Pada tahap awal, QRIS Cross Border ini sudah dapat dilakukan di negara Thailand dan telah dilakukan peluncuran pra resmi pada 17 Agustus 2021.
Cara Registrasi QRIS Merchant Bagi Para Pelaku Bisnis
Metode pembayaran QRIS bisa digunakan oleh berbagai lapisan usaha, mulai dari pedagang kaki lima, UMKM, sampai toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan. Berdasarkan catatan di Bank Indonesia, saat ini sudah ada 62 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang mendukung metode pembayaran QRIS. Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merchant-nya (bisnis/toko) agar bisa menerima pembayaran QRIS, proses registrasinya bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar QRIS merchant:
- Pastikan Anda sudah memiliki rekening bank atau akun layanan e-wallet yang mendukung penyelenggaraan QRIS. Apabila belum memiliki akun atau rekening, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar secara online pada salah satu PJSP QRIS yang daftarnya bisa dilihat melalui https://aspi-indonesia.or.id/informasi-qris.
- Lengkapi data-data dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut, baik itu data pribadi maupun usaha.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID, dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
- PJSP akan mengirimkan stiker atau perangkat pendukung untuk mencetak atau memindai kode QRIS.
- Pasang aplikasi yang ditentukan PJSP sebagai merchant
- PJSP akan melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran QRIS sebelum mulai beroperasi menerima pembayaran QRIS.
File dokumen pendukung untuk proses verifikasi yang diminta oleh PJSP akan bervariasi tergantung dengan jenis usaha yang didaftarkan. Pada umumnya, ada lima jenis usaha yang bisa didaftarkan untuk bisa menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.